Assalammu'alaikum Wr.wb

Selamat datang di blok Berbagi itu Indah, Semoga Bermanfaat

Kamis, 24 Mei 2012


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMADIKA

BAB 1
A. ANGGOTA
Pasal 1
Penetapan anggota HIMADIKA INDONESIA ditetapkan melalui kongres

B. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak dan kewajiban anggota :
1.    Anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis serta hak untuk memilih dan dipilih 
2.    Anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik organisasi
3.    Anggota mempunyai hak dan kewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan HIMADIKA INDONESIA

C. SCORSING/ PEMECATAN
Pasal 3
Angota dapat diskors dan atau dipecat karena : 
1.    Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi 
2.    Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
3.    Melakukan tindak pidana

Pasal 4
Kehilangan keanggotaan karena : 
1.    Meninggal dunia
2.    Mengundurkan diri 
3.    Diberhentikan secara tidak hormat

BAB II
PENGKADERAN

Pasal 5
Pengurus HIMADIKA INDONESIA wajib melakukan pengkaderan minimal satu kali dalam periode kepengurusannya. 

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI 


A. KEKUASAAN KONGRES
Pasal 6
Status
1.    Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi 
2.    Kongres dilaksanakan setiap 1 tahun sekali 
3.    Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat dilaksanakan atas inisiatif anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota 

Pasal 7
Kekuasan dan wewenang
1.    Mengamandemen dan menetapkan AD/ART  dan program kerja 
2.    Memilih pengurus dengan jalan memilih ketua umum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan 
3.    Meminta pertanggung jawaban setiap kegiatan dan akhir periode kepengurusan
4.    Memilih penyelenggara Kongres selanjutnya 

Pasal 8
Tata tertib
1.    Peserta Kongres  terdiri dari pengurus, utusan, penasehat, pelindung, dan undangan 
2.    Pengurus bertanggung jawab menyelenggarakan Kongres 
3.    Pimpinan Kongres  dipilih dari peserta oleh peserta 
4.    Kongres  dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota.
5.    Banyaknya utusan peserta dalam Kongres  ditentukan olah panitia penyelenggara.

B. PIMPINAN PENGURUS HIMADIKA
Pasal 9
Status
1.    Pengurus pusat adalah badan kepemimpinan tertinggi organisasi 
2.    Masa jabatan pengurus pusat 1 tahun 

Pasal 10
Personalia Pengurus
1.    Formasi pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekertaris, bendahara, koordinator wilayah
2.    Yang dapat menjadi pengurus adalah setiap mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota HIMADIKA INDONESIA 

Pasal 11
Tugas dan kewajiban
1.    Melaksanakan hasil dan ketetapan kongres
2.    Segera menginformasikan kepada anggota HIMADIKA INDONESIA segala ketetapan dan perubahan penting organisasi 
3.    Pengurus bertanggung jawab kepada kongres
4.    Mengadakan rapat incidental 

BAB IV
KEUANGAN
 
Pasal 12
Iuran setiap institusi sesuai dengan ketetapan kongres

BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 13
lambang dan atribut atribut organisasi lainnya diatas ditetapkan oleh pengurus hasil kongres pertama.


BAB VI
PERUBAHAN AD/ ART
Pasal 14
Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh kongres
Rencana perubahan AD/ART sedapat mungkin disampaikan sebelumnya ke anggota HIMADIKA INDONESIA 

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 15
Pembubaran HIMADIKA INDONESIA hanya dapat dilaksanakan oleh kongres

Pasal 16
Keputusan pembubaran HIMADIKA INDONESIA sekurang-kurangnya disetujui oleh ½ + 1 jumlah anggota kongres

Pasal 17
Kekayaan HIMADIKA INDONESIA sesudah dibubarkan harus dibagi secara adil dan merata kepada anggota HIMADIKA INDONESIA

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Setiap angota HIMADIKA INDONESIA dianggap telah mengetahui dan menyetujui isi AD/ART ini setelah ditetapkan 
Anggaran AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kongres
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal   : 20 Februari 2011


PRESIDIUM SIDANG





Tidak ada komentar:

Posting Komentar