ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMADIKA
HIMADIKA
BAB 1
A. ANGGOTA
Pasal 1
A. ANGGOTA
Pasal 1
Penetapan anggota HIMADIKA INDONESIA ditetapkan melalui kongres
B. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak dan kewajiban anggota :
1. Anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis serta hak untuk memilih dan dipilih
2. Anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik organisasi
3. Anggota mempunyai hak dan kewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan HIMADIKA INDONESIA
C. SCORSING/ PEMECATAN
Pasal 3
Angota dapat diskors dan atau dipecat karena :
1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
3. Melakukan tindak pidana
Pasal 4
Kehilangan keanggotaan karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan secara tidak hormat
BAB II
PENGKADERAN
PENGKADERAN
Pasal 5
Pengurus HIMADIKA INDONESIA wajib melakukan pengkaderan minimal satu kali dalam periode kepengurusannya.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
A. KEKUASAAN KONGRES
Pasal 6
Status
1. Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi
2. Kongres dilaksanakan setiap 1 tahun sekali
3. Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat dilaksanakan atas inisiatif anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota
Pasal 7
Kekuasan dan wewenang
Kekuasan dan wewenang
1. Mengamandemen dan menetapkan AD/ART dan program kerja
2. Memilih pengurus dengan jalan memilih ketua umum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
3. Meminta pertanggung jawaban setiap kegiatan dan akhir periode kepengurusan
4. Memilih penyelenggara Kongres selanjutnya
Pasal 8
Tata tertib
Tata tertib
1. Peserta Kongres terdiri dari pengurus, utusan, penasehat, pelindung, dan undangan
2. Pengurus bertanggung jawab menyelenggarakan Kongres
3. Pimpinan Kongres dipilih dari peserta oleh peserta
4. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota.
5. Banyaknya utusan peserta dalam Kongres ditentukan olah panitia penyelenggara.
B. PIMPINAN PENGURUS HIMADIKA
Pasal 9
Status
Status
1. Pengurus pusat adalah badan kepemimpinan tertinggi organisasi
2. Masa jabatan pengurus pusat 1 tahun
Pasal 10
Personalia Pengurus
Personalia Pengurus
1. Formasi pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekertaris, bendahara, koordinator wilayah
2. Yang dapat menjadi pengurus adalah setiap mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota HIMADIKA INDONESIA
Pasal 11
Tugas dan kewajiban
Tugas dan kewajiban
1. Melaksanakan hasil dan ketetapan kongres
2. Segera menginformasikan kepada anggota HIMADIKA INDONESIA segala ketetapan dan perubahan penting organisasi
3. Pengurus bertanggung jawab kepada kongres
4. Mengadakan rapat incidental
BAB IV
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Iuran setiap institusi sesuai dengan ketetapan kongres
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 13
lambang dan atribut atribut organisasi lainnya diatas ditetapkan oleh pengurus hasil kongres pertama.
BAB VI
PERUBAHAN AD/ ART
Pasal 14
PERUBAHAN AD/ ART
Pasal 14
Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh kongres
Rencana perubahan AD/ART sedapat mungkin disampaikan sebelumnya ke anggota HIMADIKA INDONESIA
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 15
PEMBUBARAN
Pasal 15
Pembubaran HIMADIKA INDONESIA hanya dapat dilaksanakan oleh kongres
Pasal 16
Keputusan pembubaran HIMADIKA INDONESIA sekurang-kurangnya disetujui oleh ½ + 1 jumlah anggota kongres
Pasal 17
Kekayaan HIMADIKA INDONESIA sesudah dibubarkan harus dibagi secara adil dan merata kepada anggota HIMADIKA INDONESIA
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Setiap angota HIMADIKA INDONESIA dianggap telah mengetahui dan menyetujui isi AD/ART ini setelah ditetapkan
Anggaran AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kongres
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 20 Februari 2011
PRESIDIUM SIDANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar