Assalammu'alaikum Wr.wb

Selamat datang di blok Berbagi itu Indah, Semoga Bermanfaat

Kamis, 24 Mei 2012


ANGGARAN DASAR HIMADIKA INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS

Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Diploma III Keperawatan Indonesia ( HIMADIKA INDONESIA)

Pasal 2
HIMADIKA YOGYAKARTA berdiri pada tanggal 9 MEI 2010 dan berkembang menjadi HIMADIKA INDONESIA pada tanggal 20 Februari 2011.

Pasal 3
1.    Kesekretariatan pusat sementara bertempat di Jalan Tentara Rakyat Mataram 11B Yogyakarta.
2.    Kesekretariatan untuk ketua yang terpilih di luar kesekretariatan pusat, bertempat di Institusi pemegang jabatan ketua HIMADIKA INDONESIA.

Pasal 4
HIMADIKA INDONESIA adalah himpunan organisasi mahasiswa DIII keperawatan se-INDONESIA

BAB II
AZAS

Pasal 5
HIMADIKA berazaskan tridharma perguruan tinggi dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



BAB III
TUJUAN, UPAYA DAN SIFAT

Pasal 6
Tujuan
Terbentuknya himpunan mahasiswa DIII Keperawatan sebagai wadah apresiasi yang menjunjung etika dan kemandirian profesi keperawatan serta berdedikasi tinggi.

Pasal 7
Upaya
1.    Menjalin persaudaraan antar mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
2.    Menjadi  sarana  komunikasi antar mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
3.    Meningkatkan kerjasama antar mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
4.    Mengembangkan kreatifitas potensial akademik dan non akademik mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
5.    Memperkenalkan jurusan DIII keperawatan kepada masyarakat

Pasal 8
Sifat
HIMADIKA INDONESIA bersifat independen

BAB IV
STATUS DAN  FUNGSI

Pasal 9
Status
HIMADIKA INDONESIA adalah Himpunan  Mahasiswa DIII Keperawatan se- INDONESIA


Pasal 10
Fungsi
HIMADIKA INDONESIA berfungsi sebagai organisasi pengkaderan, jaringan komunikasi, dan persaudaraan antar mahasiswa DIII  Keperawatan se- INDONESIA

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Yang menjadi anggota HIMADIKA INDONESIA adalah mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh kongres.

Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh hasil kongres

BAB VII
DANA ORGANISASI

Pasal 14
Sumber Dana
1.    Sumber dana HIMADIKA INDONESIA diperoleh dari iuran mahasiswa (saat registrasi) sebesar Rp 10. 000,00 selama 1 periode,  usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.
2.    Penggunaan dana  dikelola langsung oleh pengurus.
3.    Tanggung jawab pengurus harus mempertanggung jawabkan penggunaan dana pada saat kongres.

Pasal 15
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam aturan rumah tangga dan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar HIMADIKA INDONESIA

Pasal 16
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HIMADIKA INDONESIA ditetapkan pada kongres.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar