ANGGARAN DASAR
HIMADIKA INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN
IDENTITAS
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Diploma III Keperawatan Indonesia ( HIMADIKA
INDONESIA)
Pasal 2
HIMADIKA
YOGYAKARTA berdiri pada tanggal 9 MEI 2010 dan berkembang menjadi HIMADIKA
INDONESIA pada tanggal 20 Februari 2011.
Pasal 3
1. Kesekretariatan
pusat sementara bertempat di Jalan Tentara Rakyat Mataram 11B Yogyakarta.
2. Kesekretariatan
untuk ketua yang terpilih di luar kesekretariatan pusat, bertempat di Institusi
pemegang jabatan ketua HIMADIKA INDONESIA.
Pasal 4
HIMADIKA
INDONESIA adalah himpunan organisasi mahasiswa DIII keperawatan se-INDONESIA
BAB II
AZAS
Pasal 5
HIMADIKA
berazaskan tridharma perguruan tinggi dan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
BAB III
TUJUAN, UPAYA DAN SIFAT
TUJUAN, UPAYA DAN SIFAT
Pasal 6
Tujuan
Terbentuknya
himpunan mahasiswa DIII Keperawatan sebagai wadah apresiasi yang menjunjung
etika dan kemandirian profesi keperawatan serta berdedikasi tinggi.
Pasal 7
Upaya
1. Menjalin
persaudaraan antar mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
2. Menjadi sarana
komunikasi antar mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
3. Meningkatkan
kerjasama antar mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
4. Mengembangkan
kreatifitas potensial akademik dan non akademik mahasiswa DIII keperawatan se-
INDONESIA
5. Memperkenalkan
jurusan DIII keperawatan kepada masyarakat
Pasal 8
Sifat
Sifat
HIMADIKA
INDONESIA bersifat independen
BAB IV
STATUS DAN FUNGSI
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 9
Status
Status
HIMADIKA
INDONESIA adalah Himpunan Mahasiswa DIII
Keperawatan se- INDONESIA
Pasal 10
Fungsi
HIMADIKA
INDONESIA berfungsi sebagai organisasi pengkaderan, jaringan komunikasi, dan
persaudaraan antar mahasiswa DIII
Keperawatan se- INDONESIA
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Yang
menjadi anggota HIMADIKA INDONESIA adalah mahasiswa DIII keperawatan se-
INDONESIA
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh kongres.
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh hasil kongres
BAB VII
DANA ORGANISASI
DANA ORGANISASI
Pasal 14
Sumber Dana
1. Sumber
dana HIMADIKA INDONESIA diperoleh dari iuran mahasiswa (saat registrasi)
sebesar Rp 10. 000,00 selama 1 periode,
usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.
2. Penggunaan
dana dikelola langsung oleh pengurus.
3. Tanggung
jawab pengurus harus mempertanggung jawabkan penggunaan dana pada saat kongres.
Pasal 15
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam aturan rumah tangga
dan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar HIMADIKA INDONESIA
Pasal 16
Pengesahan
Pengesahan
Pengesahan
Anggaran Dasar HIMADIKA INDONESIA ditetapkan pada kongres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar